Penyelenggaraan kegiatan pengelolaan penataan dokumen/arsip secara umum bertujuan agar tertatanya
seluruh dokumen/arsip yang ada di instansi pemerintahan, BUMN dan swasta sesuai dengan Pedoman
Penyelenggaraan Dokumen dan Kearsipan yang berlaku sehingga dapat dikelola, disimpan dan diakses
kembali dengan mudah, cepat, dan lebih terjaga kerahasiaannya. Pekerjaan terkait solusi kearsipan antara
lain adalah: penataan arsip seperti sorting, grouping, indexing, manuver dan pelabelan, alih media, indexing
arsip, usul musnah, pemusnahan arsip dan pekerjaan terkait pengelolaan arsip lainnya.