Penyelenggaraan kegiatan pengelolaan penataan dokumen/arsip secara umum bertujuan agar tertatanya seluruh dokumen/arsip yang ada di instansi pemerintahan, BUMN dan swasta sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Dokumen dan Kearsipan yang berlaku sehingga dapat dikelola, disimpan dan diakses kembali dengan mudah, cepat, dan lebih terjaga kerahasiaannya. Pekerjaan terkait solusi kearsipan antara lain adalah: penataan arsip seperti sorting, grouping, indexing, manuver dan pelabelan, alih media, indexing arsip, usul musnah, pemusnahan arsip dan pekerjaan terkait pengelolaan arsip lainnya.